KPPU Beberkan Perkembangan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng dalam forum jurnalis secara virtual, Senin (11/4/2022).

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, mengatakan, KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut, dimulai sejak 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli, serta pemintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan.

“Melalui proses penyelidikan ini, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng,” katanya.

Pada minggu pertama penyelidikan yakni dari tanggal 6 hingga 8 April 2022, kata Gopprera, KPPU juga telah memanggil 9 pihak. Dari 9 pihak yang dipanggil, 7 pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk 4 produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

“Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan,” katanya.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, lanjutnya, Tim Investigasi KPPU juga akan melakukan pemanggilan terhadap 10 pihak, diantaranya perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

“KPPU juga meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan,” katanya.

Comment