JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, Nota Kesepahaman antara OJK dan KPPU merupakan respons atas semakin dinamisnya perkembangan di sektor jasa keuangan.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga
mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica, usai penandatanganan MoU, di Kantor KPPU, Senin (6/7/2026).
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyambut baik sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara OJK dan KPPU di era transformasi digital saat ini.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru. Untuk itu, diperlukan sinergi dalam pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara, karena inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Fanshurullah.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani ini, kata Fanshurullah, merupakan langkah
strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan
ekonomi digital yang semakin kompleks.
“Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat
beberapa aspek penting dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga,” kata Fanshurullah.
Comment