JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya memperkuat budaya kepatuhan persaingan usaha di kalangan pelaku usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersinergi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menggelar kegiatan Competition Law Awareness.
Kegiatan yang mengambil tema “Competition Law Awareness dalam Implementasi Program Kepatuhan Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa, serta Kerja Sama Strategis dalam Rangka Sinergi BUMN dan Sinergi Grup Usaha” tersebut, ditujukan untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkomsel, Daru Mulyawan, mengungkapkan, kegiatan tersebut, menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko perusahaan untuk memastikan setiap proses pengadaan dan kerjasama strategis dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Sementara, Anggota KPPU, Mohammad Reza, mengatakan, pentingnya memastikan bahwa kolaborasi antarentitas usaha tetap berada dalam koridor persaingan yang sehat dan tidak menimbulkan potensi monopoli, maupun praktik diskriminatif.
“Sinergi BUMN dan sinergi grup usaha, termasuk penunjukan langsung, dapat berdampak positif terkait efisiensi biaya transaksi dan waktu. Namun, di sisi lain juga memiliki potensi persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, KPPU selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai implementasi sinergi BUMN dan sinergi grup usaha,” kata Reza, di Telkomsel Smart Office, Kamis (4/6/2026).
Anggota KPPU, Hilman Pujana, mengungkapkan, kegiatan Competition Law Awareness ini, menjadi bagian dari upaya penguatan kepatuhan persaingan usaha, sekaligus wujud sinergi antara KPPU dan pelaku usaha dalam membangun iklim usaha yang adil, transparan, dan berdaya saing di Indonesia.
Hilman, juga menekankan pentingnya pelaksanaan pengadaan yang transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kami berharap, sinergi ini tak hanya menciptakan efisiensi untuk pengadaan barang dan jasa saja, tapi juga semakin memperkuat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, serta regulator yang menaungi kegiatan usaha masing-masing,” kata Hilman.
Comment