BERITAPEDOMAN.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan bepergian dengan pesawat udara pada masa normal baru pandemi Covid-19, yakni tidak perlu memiliki hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan hanya disyaratkan memiliki hasil tes cepat (rapid test).
“Kami tidak ingin syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR, biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Jadi, jelas aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid. Sedang luar negeri PCR,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir dari Liputan6.com, dan beberapa sumber, Selasa (9/6/2020).
Aturan tersebut, kata Budi, juga tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.
Terbitnya PM 41/2020 ini, juga menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.
“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Oleh karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” kata Budi.
Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.
“Setelah melalui diskusi panjang dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan dan ada syarat yang ditetapkan dan aturan ini sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan,” katanya.
Comment