JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor syariah.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, mengatakan, melalui kerjasama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, advokasi, penelitian, pengembangan, serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.
“Saat ini masih terdapat sejumlah tantangan
dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut, juga sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi pelaksanaan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM, agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan,” kata Fanshurullah, melalui siaran pers, Jumat (3/7/2026).
Ketua Umum MUI, Kiai Haji Anwar Iskandar, mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan
inti-plasma.
Kondisi tersebut, kata Kiai Anwar, memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.
“Untuk itu, melalui kerjasama MUI dan KPPU diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Kiai Haji Anwar Iskandar.
Comment