Polda Sulsel Bongkar Jaringan Penyelundupan BBM dan LPG Subsidi di Makassar 

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jaringan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi ilegal di Makassar.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulsel menyita berbagai barang bukti berupa 1 kapal tanker, 2 kapal SPOB, 18 mobil tangki, 17 kendaraan penumpang dan 6 dump truck.

Tak hanya itu, Polda Sulsel juga menyita 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter dan 1.541 tabung LPG 3 kilogram.

“Sementara total BBM subsidi yang diamankan, yakni sebanyak 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite,” kata Djuhandani, saat Konferensi Pers, di Dermaga Pelindo Makassar, Selasa (2/6/2026).

Pengungkapan kasus ini, kata Djuhandani, berawal dari pemeriksaan petugas yang menemukan invoice yang mencantumkan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Tetapi hasil penyelidikan didapatkan muatannya jauh lebih besar.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam pada 18 April 2026, petugas akhirnya menemukan kapal tanker bermuatan 700 KL di Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Kapal tersebut, diduga terkait dengan penangkapan 7 truk tangki yang dialiri solar dari kapal SPOB. Hanya saja, seluruh muatan BBM di kapal tanker itu sudah lebih dulu diturunkan dan diduga telah diedarkan ke wilayah tambang di Pulang Pisau. Selain itu, kapal tersebut, juga telah rusak, hingga harus ditarik dari Pulang Pisau ke Makassar.

“Namun dari hasil pengembangan itu, kami berhasil mengamankan dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk pengangkut, dua unit mesin alkon, lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta satu unit kapal tanker MT Bakti Satu, lengkap dengan dokumen kapal, serta 120 KL BBM jenis biosolar,” kata Djuhandani.

Dari kasus ini, lanjut Djuhandani, Polda Sulsel telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SD, AD, FS, AXY, SG, RR, dan RG.

“Sementara empat orang lainnya, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Djuhandani.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, menunjukkan komitmen aparat penegak hukum memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Sulsel, beserta seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Reskrimsus Polres, dan unsur TNI yang telah bekerja keras mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi ini,” kata Sudirman.

Barang bukti yang berhasil diamankan ini, kata Sudirman, menunjukkan praktik penyalahgunaan subsidi energi yang dilakukan secara terstruktur dan sangat berdampak besar terhadap masyarakat.

“Karena itu, langkah penegakan hukum seperti ini harus terus diperkuat,” kata Sudirman.

Comment