Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online 

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online (judol) dengan tidak lagi bertumpu pada pemutusan akses situs semata, tetapi menyasar seluruh mata rantai kejahatan digital yang menopang operasinya.

Pendekatan baru ini memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana, menindak pelaku, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemberantasan judi online hanya akan efektif jika dilakukan secara menyeluruh.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” kata Meutya, melalui siaran pers Kemenkomdigi, Jumat (17/7/2026).

Meutya, juga mengungkapkan bahwa strategi juga diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.

“Kolaborasi itu juga didukung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi landasan penanganan judi online secara terpadu,” kata Meutya.

Perlu diketahui, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, kata Meutya, Komdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Tak hanya itu, Komdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online, dengan sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.

Meutya, optimistis pendekatan yang menyasar seluruh ekosistem akan membuat pemberantasan judi online lebih efektif.

“Pemberantasan judi online hanya akan berhasil jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” kata Meutya.

Comment