BERITAPEDOMAN.com – Virus corona makin merebak di berbagai belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia.
Hal itu menyebabkan masyarakat resah dan tak sedikit orang menggunakan momen tersebut untuk melakukan tindakan tak terpuji, seperti menimbun masker yang merupakan salah satu kebutuhan dasar agar tak terjangkit virus corona.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penimbunan, sebaiknya berpikir ulang. Pasalnya, sanksi berat menanti jika terbukti melakukan hal tersebut.
Tentunya, rugi kan? Bukannya untung malah dipenjara. Apalagi, hal tersebut, juga telah tertuang dalam Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sanksi berat ini tentunya sesuai, apalagi tindakan tersebut juga merugikan orang lain.
Harusnya, kita sebagai manusia harus lebih peka, peduli dan empati serta turut andil meringankan beban orang lain. Bukan malah mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
Bagi masyarakat, juga harusnya jangan melakukan tindakan “Panic Buying” baik masker dan bahan makanan.
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment