MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebanyak 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di wilayah Sulawesi disanksi tegas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi pada periode Januari 2023 hingga September 2023.
Pemberian sanksi tersebut, berdasarkan investigasi mandiri Pertamina, maupun laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, dari 59 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi tersebut juga beragam, mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda dan penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Adapun faktor yang mempengaruhi hingga terjadi penyelewengan BBM, salah satunya yakni perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum konsumen.
“Perilaku menyimpang tersebut, adalah pengisian berulang tangki modifikasi yang semuanya bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum konsumen,” katanya, melalui siaran pers, Senin (25/9/2023).
Selain faktor tersebut, kata Fahrougi, yakni adanya permintaan pasar untuk BBM solar yang mestinya menggunakan solar industri bagi kapal dengan bermesin besar penangkap ikan, dan pertambangan dalam jumlah sangat besar juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.
Fahrougi, juga menyebutkan, modus penyalahgunaan solar bersubsidi yang dilakukan oknum itu juga beragam, mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai, bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti.
Pertamina juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga kepada teman-teman wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini, kami berharap semakin meningkatkan kedisiplinan dan perhatian lagi terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,” katanya.
Comment