Polisi Amankan Truk Modifikasi Penimbun Solar Subsidi

REMBANG, BERITAPEDOMAN.com – Polisi Resort (Polres) Rembang, Jawa Tengah (Jateng) mengamankan sebuah truk modifikasi yang digunakan untuk menimbun solar subsidi.

Tersangka bernama Jahudi, usia 37 tahun, warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Riau itu, dibekuk aparat Polres Rembang, saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) menggunakan truk box yang di dalamnya terdapat 2 unit tandon penyimpanan solar, dengan total kapasitas 2 ribu liter.

Jahudi, mengungkapkan, dalam aksinya selalu berpindah-pindah SPBU untuk mengisi solar. Setelah tangki BBM kendaraannya penuh, solar disedot dan dimasukkan ke dalam tandon penampungan.

Jahudi mengaku melakukan aksinya tersebut sejak 5 bulan terakhir. “BBM solar subsidi ini saya jual kepada kapal-kapal besar nelayan, yang seharusnya memakai solar non subsidi,” tuturnya, seperti dilansir dari beberapa sumber, Kamis (2/2/2023).

Agar 1 tandon terisi penuh, katanya, Ia membutuhkan waktu 3 hari. “Tiap penjualan 1.000 liter solar, saya meraup untung Rp400 ribu,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti kendaraan dan BBM solar tersebut.

“Sejauh pengakuan tersangka, yang bersangkutan beraksi seorang diri. Tersangka ini pindah-pindah mengisi solar supaya tidak memicu kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Heri, tersangka dijerat dengan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi.

“Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment