Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Mantan Kepala Divisi Propam Polisi Republik Indonesia (Polri), Ferdy Sambo, divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana.

Sambo juga terbukti melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari berbagai sumber, Senin (13/2/2023).

Wahyu, mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan perbuatan Sambo. Tak hanya itu, tindakan Sambo juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan yang meluas, serta telah mencoreng institusi Polri hingga menyeret banyak anggota lainnya.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri. Terdakwa juga berbelit-belit memberi keterangan dipersidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” katanya.

Karena itulah, kata Wahyu, tidak ada alasan yang meringankan terhadap putusan Sambo.

“Tidak ditemukan hal meringankan dalam hal ini,” ujarnya.

Sekedar diketahui, pidana mati yang diterima Sambo ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana penjara seumur hidup.

Comment