MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 56.000 batang rokok ilegal di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.
Penindakan ini bermula pada Selasa, 9 September 2025, ketika Tim Pengawasan melakukan patroli rutin di sekitar Pelabuhan Soekarno Hatta. Tim mencurigai adanya kiriman barang yang diduga berisi BKC ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 56.000 batang BKC Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek GP CLASSIC. Rokok tersebut, dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan, estimasi nilai barang ilegal yang diamankan itu, mencapai Rp83.160.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp61.927.360.
Untuk tindak lanjutnya, kata Ade, pihak yang bersangkutan telah mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan.
Permohonan tersebut, diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium, yaitu pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya dengan membayar sanksi denda 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sebesar Rp125.328.000.
Adapun barang hasil penindakan tersebut, ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), dan selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN).
“Untuk ke depannya, kami akan terus meningkatkan pengawasan intensif guna menekan peredaran BKC ilegal, karena tidak hanya merugikan keuangan negara saja, tetapi juga mengganggu iklim usaha industri rokok yang sah, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa standar kesehatan yang memadai,” kata Ade.
Comment