TARAKAN, BERITAPEDOMAN.com – Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 17 kontainer pakaian bekas impor, di Pelabuhan Malundung, Tarakan.
Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara, Daniel Adityajaya, mengungkapkan, kasus itu terungkap ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di pelabuhan. Kemudian ketika dikembangkan berdasarkan keterangan para saksi bahwa pakaian bekas impor sebanyak 17 kontainer tersebut, adalah milik tersangka berinisial H (28 tahun).
“Pakaian bekas itu dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia dengan cara dibawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan kapal jungkong. Lalu dipindahkan ke speed boat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia, yang kemudian dibawa ke pelabuhan perikanan kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik H,” katanya, dalam Konferensi Pers, seperti dilansir dari beberapa sumber, dan KBR, Rabu (20/9/2023).
Tersangka H ini sendiri, kata Daniel, adalah seorang wiraswasta yang disangkakan melakukan usaha impor pakaian bekas untuk keuntungan pribadi.
Dari kasus itu, penyidik juga menyita 14 speed boat, uang tunai senilai Rp300-an juta, dan sejumlah dokumen.
“Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Comment