MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi menjadi kecamuk sendiri seiring tingginya pergerakan mobilitas, tak terkecuali di sektor transportasi barang pasca penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah masa pemulihan ekonomi.
Tingginya konsumsi dengan capaian peningkatan 15 persen di wilayah Regional Sulawesi dalam kurun September – Oktober 2021 dibanding tahun sebelumnya, menyebabkan pihak Pertamina menyiapkan build up stock sebesar 20 persen dari hasil koordinasi dengan BPH Migas untuk relaksasi kuota BBM Solar di Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi yang realisasinya rendah.
Sayang, penggunaan BBM Solar subsidi masih belum tepat sasaran, disebabkan minimnya pengetahuan masyarakat terkait regulasi yang mengikat soal BBM Solar subsidi. Belum lagi, tidak adanya tindak tegas dari dari instansi terkait menjadi pembiaran yang menyebabkan pemenuhan hak tak sesuai dengan penerimanya.
Padahal, regulasi penyaluran BBM jenis Solar Subsidi ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 sebagai perbaruan atas Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tentunya, dengan regulasi tersebut, penyaluran BBM Solar subsidi harusnya telah tepat sasaran.
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali, menyatakan, Pertamina sebagai BUMN yang menerima penugasan untuk menyalurkan BBM subsidi jenis Solar subsidi terus mendorong agar penyaluran BBM dapat tepat sasaran, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun regulasi penerima manfaat BBM Solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor, diantaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan pelayanan umum.
Untuk beberapa kebutuhan tertentu seperti yang diatur oleh regulasi, yakni kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir), pertanian dengan luas maksimal dua hektar, perternakan yang menggunakan mesin pertanian, proses pembakaran dan/atau penerangan di krematorium dan tempat ibadah, penerangan di panti asuhan dan panti jompo serta penerangan untuk rumah sakit tipe C, D dan puskesmas membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk dapat membeli Solar Subsidi.
Sementara itu, untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait, sarana transportasi laut berupa angkutan umum atau penumpang, sungai, danau, penyeberangan dan kapal pelayaran rakyat/perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah.
“Di sisi transportasi darat, Solar subsidi dikhususkan untuk masyarakat dalam kaitannya dengan transportasi orang atau barang plat hitam dan kuning (kecuali mobil pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam), mobil ambulance, mobil pengangkut jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan kereta api umum penumpang dan barang,” ujar Laode, melalui siaran pers, Kamis (28/10/2021).
Regulasi pembelian di sektor transportasi darat pun, kata Laode, juga telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
“Dalam Surat Keputusan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan, sedang kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 4 paling banyak 80 liter/hari/kendaraan dan kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda 6 atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment