Telat Lapor Akusisi Tokopedia, KPPU  Denda Tiktok Rp15 Miliar

JAKARTA, BERITAPEDOMAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp15 miliar kepada TikTok terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis KPPU yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama Anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, mengungkapkan, akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia. Sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

“Namun belum dilaporkan,” kata Deswin, melalui siaran pers, Senin (29/9/2025).

Adapun denda ini, kata Deswin, wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Comment