MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bongkar penjualan kosmetik ilegal milik influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Ribuan produk ilegal asal Thailand itu, ditemukan dalam operasi penindakan dengan nilai mencapai lebih dari Rp728 juta.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara PPNS BBPOM Makassar dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel, dimana operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 malam.
“Pelaku berinisial P ini dikenal sebagai influencer kecantikan yang aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut. Dia memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri,” kata Yosef, saat Konferensi Pers, di Aula Baji Minasa, Kantor BBPOM Makassar, Jl Baji Minasa, Senin (27/10/2025).
Dari hasil operasi, kata Yosef, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pieces, mayoritas berasal dari Thailand.
Adapun produk itu, antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.
Kosmetik-kosmetik tersebut, diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri yang merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.
“Produk-produk ini dijual secara bebas oleh pelaku melalui akun media sosial dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen pun tertarik dan percaya karena reputasi pelaku sebagai influencer beauty,” kata Yosef.
Yosef, juga mengungkapkan, penjualan dilakukan secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, dan sebagian konsumennya datang langsung ke toko, dimana pemesanannya dilayani lewat direct message dan admin toko.
“Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp20–30 juta per bulan, dan pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Yosef.
Kosmetik ilegal tersebut, kata Yosef, tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Hal ini menunjukkan pelaku menyadari bahwa produk yang dijualnya melanggar ketentuan.
“Kosmetik tanpa izin edar ini cepat sekali laku. Hanya dalam semalam bisa langsung habis. Apalagi pelaku ada distributor,” kata Yosef.
Pelaku ini sendiri, kata Yosef, pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, serta denda Rp10 juta. Saat ini, pelaku belum bisa diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan, namun pemanggilan resmi telah dilakukan untuk pendalaman kasus.
“Saat penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Dia sedang di luar negeri untuk berobat,” kata Yosef.
Sekedar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dijerat pidana 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Comment