JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperkuat sinergi untuk mengeksekusi putusan pada pelaku usaha nakal.
Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, mengungkapkan, pentingnya sinergi antar lembaga dalam memastikan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Berkat sinergi tersebut, KPPU berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp43,9 miliar. Nilai tersebut berasal dari 11 putusan kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada periode tahun 2010–2018 yang melibatkan 11 pelaku usaha nakal.
Sinergi ini, kata Aru, adalah bentuk komitmen nyata dalam menindak pelaku usaha yang mengabaikan putusan hukum.
“Ini adalah bukti keseriusan KPPU dan Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi pelaksanaan putusan, serta memulihkan keuangan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi putusan lembaga negara yang berkekuatan hukum tetap,” kata Aru, melalui siaran pers, Selasa (28/4/2026).
Direktur Perdata JAMDATUN Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas strategis. Ia juga menyatakan bahwa sinergi yang terjalin selama dua tahun terakhir telah berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pelaksanaan tugas kedua lembaga.
“Ke depan, sinergi ini diharapkan semakin memperkuat peran KPPU dalam penegakan persaingan usaha, termasuk dalam menghadapi potensi irisan dengan aspek pidana dan sengketa, sehingga kepentingan negara tetap terlindungi,” kata Ikhwan.
Comment