MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Bea Cukai Makassar menggagalkan penyelundupan empat paket sabu seberat 1 kilogram yang dibawa seorang penumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Martha Octavia, mengatakan bahwa empat paket sabu yang diamankan tersebut, ditaksir nilainya mencapai Rp1,2 miliar.
“Empat paket sabu itu ditemukan pada pelaku berinisial MA dengan cara menempelkan pada kedua paha depan dan belakang pelaku,” kata Martha, saat Konferensi Pers, di KPPBC TMP B Makassar, Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta Makassar, Jl Hatta, Selasa (7/7/2026).
Adapun kronologi pelaku berinisial MA ini ditangkap, kata Martha, yakni setelah petugas mencurigai pelaku berdasarkan hasil analisis intelijen terhadap penumpang penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Makassar.
“Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan menemukan empat paket methamphetamine yang disembunyikan dengan modus body strapping,” kata Martha.
Setelah itu, lanjut Martha, kasus kemudian dikembangkan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui metode controlled delivery. Hasilnya, dua pria berinisial P dan MT berhasil ditangkap di Makassar karena diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Martha.
Comment