Bapenda Sulsel Luncurkan Program Pembebasan PKB 

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) meluncurkan program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan, program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Sulsel.

Dilansir dari website Bapenda Sulsel, Rabu (3/6/2026), disebutkan program pembebasan itu, meliputi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen dan berlaku untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru tahun 2026.

Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Diskon pokok pajak sebesar 50 persen untuk kendaraan yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Comment