OJK Berantas 5 Aktivitas Keuangan Ilegal di Sulsel

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com  – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memberantas lima aktivitas keuangan ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan total kerugian mencapai Rp134 miliar.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMSt OJK, Arif Machfoed, mengungkapkan, tingginya angka tersebut, disebabkan oleh cakupan wilayah yang luas, serta kondisi geografis yang beragam di setiap daerah, yang berpotensi menciptakan kantong-kantong masyarakat yang relatif terisolasi.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pelindungan konsumen, karena keterbatasan akses terhadap informasi dan edukasi keuangan yang memadai, yang mendorong masyarakat menjadi sasaran aktivitas keuangan ilegal.

“Oleh karena itu, OJK bersama Kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan berharap semakin optimal dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” kata Arif, melalui siaran pers, Rabu (28/5/2025).

Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, mengungkapkan, pemberantas aktivitas keuangan ilegal, adalah tanggungjawab yang harus terus dioptimalkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Karenanya sinergi perlu diperkuat antar lembaga. Salah satunya melakukan kegiatan coaching clinic bersama Kepolisian Daerah untuk lebih memasifkan penanganan aktivitas keuangan ilegal,” kata Rizal.

 

Comment