JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatatkan sebanyak 15 kasus kemitraan yang ditangani selama tahun 2022.
Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, mengatakan, dari 15 kasus kemitraan yang ditangani ini, 12 diantaranya berasal dari laporan masyarakat dan 3 merupakan inisiatif KPPU.
“Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2021 yang hanya berjumlah 13 kasus,” katanya, saat acara Pertemuan Tahunan dengan Media, Jumat (2/12/2022).
Selain penanganan kasus, kata Afif, selama 2022, KPPU juga telah memutus 15 perkara yang terdiri atas 1 perkara tender, 7 perkara keterlambatan notifikasi, 1 perkara monopoli, 1 perkara penguasaan pasar, dan 5 perkara kemitraan. Total denda yang dikenakan KPPU dalam 15 putusan tersebut mencapai Rp27 miliar.
“Jadi 15 kasus kemitraan yang ditangani. 15 putusan perkara selama 2022,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment