Perumda Pasar Makassar Raya Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Perumda Pasar Makassar Raya (Karya) mulai menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi seluruh pegawai nya di kantor Perumda Pasar Makassar Raya.

Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhajir, aturan KTR tersebut, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Melalui Perda ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok di sejumlah ruangan tanpa terkecuali.

“Aturan ini mulai berlaku tanggal 5 Desember 2022 ini. Penerapannya dimulai di sejumlah ruangan dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali,” katanya, saat menggelar rapat monitoring dan evaluasi, di kantor Perumda Pasar Makassar Raya, Jl Kerung-kerung, Senin (5/12/2022).

Muhajir, juga menegaskan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi.

“Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi, mengingat gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, saya meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan, agar tidak menganggu pegawai yang bukan perokok. Saya juga berharap aturan Perda ini mendapat perhatian khusus, karena asas manfaatnya banyak dirasakan, diantaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment