KPK Minta Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan Covid-19

BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Anjuran tersebut juga tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional, maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya terus mendorong instansi untuk terus transparan kepada masyarakat. Instansi juga dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk memublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.

“Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah,” katanya, melalui rilisnya pada Beritapedoman.com, Rabu (15/4/2020).

Sekedar diketahui, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19, agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.

Editor : Marwiah Syam

Comment