MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Susel mengharapkan bantuan tunai dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan bagi masyarakat non Program Keluarga Harapan (PKH) dapat terealisasi pekan ini.
Hal ini diutarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, usai melakukan diskusi mengenai perkembangan pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan melalui video konferens bersama Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara dan beberapa kepala daerah di Sulsel.
“Semua daerah dibantu dengan jumlah bantuan terbatas, karena ada kriterianya. Kita berharap bulan ini, bahkan minggu ini kalau perlu,” katanya di Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/4/2020).
Adapun kriteria penerima bantuan, kata Hayat, adalah masyarakat non-PKH, non Prakerja dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Penerima bantuan tunai ini sebesar Rp600 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) selama dua bulan dan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19, serta beberapa kayawan hotel yang dirumahkan dan belum sempat masuk dalam daftar Prakerja.
“Yang dibantu adalah yang non PKH, karena sudah ada penerima PKH, non Prakerja, karena sudah ada juga aksesnya prakerja. Kecuali yang dirumahkan dan diPHK oleh hotel, dimasukkan di situ. Dan terakhir adalah data KS itu juga tidak dibantu, di luar dari itu. Warga masyarakat kalau datanya lengkap, yang terdampak Covid-19 ini diberi bantuan selama dua bulan sebesar Rp600 ribu bagi masing-masing kepala keluarga,” katanya.
Hayat menegaskan, kriteria penerima bantuan ini dimaksudkan untuk mencegah adanya masyarkat yang menerima bantuan secara berulang ataupun masyarakat mampu.
“Beda dulu dengan sekarang, kalau dulu itu tidak ada sanksi hukum, kalau sekarang ada sanksi hukum, ada UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, makanya kalau ada orang salah bantu, orang kaya dibantu bisa dipanggil oleh Kejaksaan,” tegas Hayat.
Sementara, Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara, melalui video konferensi menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sulsel untuk mengirimkan data penerima bantuan yang sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Silakan, siapa yang paling berhak menerima, lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon,” kata Menteri Jualiari.
Editor : Marwiah Syam
Comment