KPPU Wilayah VI Gelar Workshop Edukasi Jurnalis Soal Peran Lembaga

TAKALAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar menggelar workshop edukasi kepada awak media terkait peran lembaga yang mengawasi ekosistem usaha.

Workshop tersebut, digelar, mulai Kamis hingga Sabtu (24-26/11/2022) di Hotel Wisata Pantai Galesong, Kabupaten Takalar.

Kepala KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana, mengatakan, lembaga KPPU memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam menjaga ekosistem usaha agar tetap sehat dan terkendali.

“Peran KPPU ini sangat penting dan strategis untuk memastikan tidak terjadinya monopoli, kartel dan predator usaha. Fungsi lain KPPU, juga memberikan masukan dan memberikan treatmen bagi para pelaku usaha dan pemerintah terkait dengan regulasi,” katanya saat pembukaan workshop, Jumat, (25/11/2022).

Sekedar diketahui, dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999, dijelaskan bahwa tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yakni diantaranya melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28, mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36, memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, menyusun pedoman dan publikasi yang berkaitan dengan undang-undang, dan memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun wewenang KPPU, melingkupi menerima laporan dari masyarakat atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya, menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang, memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini, meminta bantuan penyidik dan berhak meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang, meneliti atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan pemeriksaan, memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat, dan memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, serta menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Fungsi KPPU selain mengawasi, kata Hilman, juga memberikan sanksi bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan aturan main usaha yang diatur dalam perundangan-undangan.

“Jadi kami bukan hanya mengawasi saja, tapi juga melakukan tindakan hukum atas pelanggaran. Untuk itu, beberapa hal seperti penyelidikan, pengumpulan alat bukti juga perlu kami lakukan, sehingga hal tersebut yang mesti disampaikan ke masyarakat melalui media dipahami bahwa beberapa perkara butuh proses dalam menyelesaikannya,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment