KPPU Tanggap Cepat Dugaan Perilaku Tying pada Komoditas Minyak Goreng di Sulsel

MAKASSAR, BERITAPEDDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar menanggap secara cepat terkait informasi adanya praktek tying di kalangan distributor minyak goreng yang mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang, baik di pasar tradisional, pun di pasar modern jika hendak memperoleh pasokan minyak goreng di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Makassar.

Penelusuran pun langsung dilakukan pihak KPPU dengan meninjau secara langsung ke gudang PT Bukit Inti Makmur Abadi (PT BIMA) bersama Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl Insiyur Sutami, Jumat (4/3/2022).

Dalam kegiatan tersebut, secara langsung dilakukan konfirmasi terkait informasi tersebut kepada Ridwan selaku Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA).

Ridwan, menjelaskan, tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer.

“Kami tak ada sistem paketan. Tidak ada persyaratan dari distributor. Untuk harga minyak goreng, kami tetap mengikuti harga Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liternya,” klaim Ridwan kepada KPPU dan awak media.

Sementara, Kepala Kantor KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana, menyampaikan, perilaku tying dilarang dalam perdagangan sesuai Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak pelaku usaha lainnya yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

“Perilaku menjual produk kepada pembeli dengan menetapkan persyaratan harus membeli produk lain dari penjual atau perilaku tying itu melanggar Undang-Undang. Jika terbukti melanggar, kita akan berikan sanksi denda,” katanya.

Hilman memperingatkan kepada seluruh pelaku usaha, baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goreng, terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan.

Hilman juga menegaskan, hingga saat ini KPPU Wilayah VI Makassar terus mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan, namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.

“KPPU bukan mau mematikan pelaku usaha, tapi menyadarkan jika perilaku seperti ini dilarang oleh regulasi karena efeknya memberatkan ke masyarakat. Kami KPPU sebagai lembaga pengawas, akan terus mengawasi kelancaran distribusinya, kemudian dari sumber pemasok-pemasoknya apa ada permasalahan-permasalahan atau sumbatan-sumbatan di distribusinya dari pemasok hingga ke hilirnya atau pasarnya,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Promosi Perdagangan Dinas Perdaganan Sulsel, Andi Aldiana, mengungkapkan, pihaknya terus mengupayakan sisi distributor untuk melaksanakan tugasnya untuk mendistribusikan barang-barang ke toko-toko ritel atau pasar. “Kita juga undang pihak distrubutor untuk ikut operasi pasar sebagai upaya memotong rantai distribusi tying,” katanya.

Penulis/Redaktur : Marwiah Syam

Comment