LBH Makassar Bersama PBHI Sulsel Desak Kapolda Hentikan Kriminalisasi Nelayan Kodingareng

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Makassar dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulsel mendesak Komnas HAM dan Polda Sulsel untuk segera menghentikan kriminalisasi nelayan di Pulau Kodingareng Lompo.

Kedua organisasi bantuan hukum ini juga mendesak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Polda Sulsel untuk membebaskan dua nelayan Kodingareng yang saat ini masih ditahan oleh Polair Polda Sulsel, yakni Pak Manre dan Pak Saharuddin.

Ketua PBHI Sulsel, Abdul Azis, mengatakan, kedatangan Komnas HAM di Makassar menunjukan ada banyak praktek pelanggaran HAM dalam proyek Makassar New Port (MNP) dan tambang pasir laut yang dikerjakan oleh PT Royal Boskalis asal Belanda.

“Dari perspektif kami, ada tiga pelanggaran HAM yang dilakukan PT Boskalis bersama mitra bisnisnya di Sulsel. Pertama, pelanggaran terhadap Hak informasi dan partisipasi masyarakat. Kedua, pelanggaran atas hak lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat. Ketiga adalah hak atas mata pencaharian dan mendapatkan penghidupan bagi nelayan,” Jelas Aziz melalui rilisnya pada Beritapedoman.com, Kamis (27/8/2020).

Aziz juga mengatakan bahwa pelanggaran HAM bagi masyarakat Pulau Kodingareng semakin bertambah dengan adanya kriminalisasi nelayan.

Menurutnya, Polair Polda Sulsel tidak seharusnya menangkap para nelayan, apalagi dengan alasan laporan perusahaan, karena selama ini, nelayan lah yang menjadi korban dari proyek ini.

“Bayangkan berapa kerugian nelayan selama wilayah tangkapnya dirusak oleh PT Boskalis. Berapa hutang perempuan di Pulau Kodingareng karena tidak adanya hasil tangkapan Suaminya. Sementara PT Boskalis mendapat banyak keuntungan dari proyek ini. Lalu mereka melaporkan nelayan karena alasan sehingga polisi menangkapi para nelayan. Ini pelanggaran HAM berat,” terangnya.

Aziz mengatakan, seharusnya yang dilakukan Polair adalah melakukan dialog yang bermakna dengan para nelayan di Pulau Kodingareng. Bukan menangkap para nelayan

“Kalau kriminalisasi ini berlanjut, maka PBHI Sulsel bersama LBH Makassar akan berkolaborasi untuk mendampingi para nelayan,” katanya.

Sementara, Kepala Divisi Lingkungan dan Tanah LBH Makassar, Edy Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah memprediksi kriminalisasi terhadap nelayan saat gerakan nelayan di Pulau Kodingareng makin besar. Tidak hanya para nelayan, tetapi juga perempuan, bahkan anak-anak remaja juga mendukung para nelayan. Maka kriminalisasi adalah jalan yang ditempuh Polda Sulsel untuk meredam perjuangan nelayan dalam mempertahankan hak konstitusinya.

“Maka saya dengan sangat meminta Polda Sulsel menghentikan proses kriminalisasi nelayan dan membebaskan para nelayan. Polda harus melindungi warga negara bukan malah memenjarakan warga negaranya sendiri,” katanya.

Terkait dengan kedatangan Komnas HAM, Edy selaku pendamping nelayan meminta agar Komnas HAM dapat mengakhiri konflik ruang antara PT Boskalis dan para nelayan di Pulau Kodingareng, juga mengakiri kriminalisasi para nelayan.

“Kami berharap besar kepada Komnas HAM membantu ribuan nelayan di Kepulauan Sangkarrang agar wilayah taangkap nelayan tidak dijadikan wilayah tambang, karena itulah sumber masalahnya. Selain itu, Saya juga berharap agar Komnas HAM bisa mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap para nelayan di Pulau Kodingareng,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment