Beritapedoman.com – Para milenial yang senang dan sedang merintis membuat karya, jangan lupa daftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk patenkan hak karya kalian ya guys.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan beragam sumber, simak yuk cara mengenali karya dan mendaftarkannya.
*HKI terbagi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Sebelum mendaftar, kenali dulu jenis karya yang ingin kamu daftarkan apakah termasuk hak cipta atau hak industri.
Hak cipta, adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya atau memberi izin untuk mengurangi pembatasan-pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara, hak kekayaan industri, terdiri dari merek, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.
*Kenali ciptaan yang akan didaftarkan HKI.
Ada beragam ciptaan yang bisa didaftarkan HKI, di antaranya buku, pamflet, program komputer, lay out karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis, ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan lain yang sejenis, alat peraga untuk keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan, musik atau lagu dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, koreografi, tari, pewayangan, dan pantomim, seni rupa, seni lukis, seni ukir, gambar, seni kaligrafi, seni patung, seni pahat, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, tafsir terjemahan, bunga rampai, saduran, dan karya lain dari hasil alih wujud.
*Pendaftaran HKI bisa dilakukan langsung di kantor pusat atau wilayah.
Untuk mendaftarkan HKI, kamu bisa mendaftarkan langsung ke kantor pusat, yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940.
Sementara, untuk yang berada di daerah, bisa mendaftarkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kamu hanya perlu menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mendaftarkan HKI milikmu.
*Pendaftaran bisa dilakukan dengan mudah.
Untuk mendaftarkan HKI perorangan, kamu bisa melengkapi dokumen meliputi, Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp6 ribu, Surat pernyataan keaslian karya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Contoh karya, Fotokopi identitas pemohon dan pencipta karya, seperti KTP atau paspor.
Sementara, untuk hak cipta atas nama perusahaan, perlu ada dokumen tambahan meliputi, Surat pengalihan hak (dari pembuat karya kepada pemegang hak cipta), NPWP perusahaan, Akta perusahaan.
*Bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI.
Buat kamu yang tidak mau repot, bisa juga menggunakan jasa konsultan HKI. Tentunya yang sudah terpercaya, ya. Cara ini terbukti bisa menghemat waktumu. Selain itu, kamu pun bisa mendapatkan advokasi seputar HKI, serta bantuan hukum jika terjadi masalah di masa yang akan datang.
*Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring.
Untuk mempermudah masyarakat, Direktorat Jenderal HKI juga telah menyiapkan laman khusus untuk mendaftarkan HKI, yaitu melalui e-hakcipta.dgip.go.id. Caranya pun mudah dan cepat karena kamu akan dihubungkan dengan Direktorat Jenderal HKI langsung.
*Pendaftaran HKI bisa memakan waktu hingga satu tahun lebih.
Hal itu karena proses verifikasi perlu mendetail dan menyeluruh. Itu sebabnya kamu perlu bersabar. HKI sendiri berlalu hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, lho.
Guys, itu semua cara mendaftarkan hak karya. Ayo berkreatifitas…
Editor : Marwiah Syam
Comment