KPBB Desak Pemerintah Atasi Pencemaran Udara dengan Berlakukan BBM Rendah Sulfur

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan Pakar mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) rendah sulfur sebagai upaya mengatasi pencemaran udara yang semakin serius dan memprihatinkan.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal, Ahmad Safrudin, mengungkapkan, desakan ini hadir seiring rencana pemerintah untuk menyesuaikan standar BBM dengan ketentuan rendah sulfur Euro 4 sebagaimana yang sudah digariskan dalam Peraturan Menteri KLHK no 20 tahun 2017, pun telah disampaikan beberapa kali oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, sejak bulan Juni 2024.

“Keadaan ini sangat mendesak karena kualitas udara kita semakin memburuk. Semua parameter yang digunakan untuk mengukur kualitas udara menunjukkan penurunan, sehingga kondisi di kota-kota besar di Indonesia, khususnya wilayah Jabodetabek, sudah memasuki tahap krisis,” kata Ahmad Safrudin, saat Media Gathering, di Kantor KPBB, Lt 16, Gedung Menara Cakrawala, Jl MH Thamrin, Rabu (11/9/2024).

Ahmad, mengungkapkan, kualitas BBM, baik diesel, maupun bensin yang saat ini disediakan di pasaran, sebagian besar tidak memenuhi standar Euro 4, diakibatkan kandungan sullfur yang sangat tinggi. Kandungan sulfur yang tinggi ini berkontribusi secara signifikan kepada pencemaran udara, mengingat bahwa gas buang kendaraan bermotor merupakan penyumbang polusi terbesar di wilayah perkotaan, khususnya Jabodetabek. Padahal, Indonesia sudah mengatur penerapan standar Euro 4 dari sejak 2017 melalui Peraturan Menteri KLHK no 20 tahun 2017. Hanya saja, implementasi hanya dilakukan di sisi teknologi kendaraan saja, sementara pasokan BBM yang beredar di pasaran Indonesia, khususnya BBM bersubsidi, masih jauh dari standar Euro 4.

“Semua tipe BBM, baik diesel, maupun bensin yang ada di pasaran ini hanya memenuhi standar Euro 1 dan ada beberapa yang memenuhi standar Euro 3. Hanya 1 yang memenuhi standar Euro 4, yaitu Pertamax Turbo dan Perta-DEX HQ, namun demikian pasokannya sangat kecil, yakni hanya sekitar 1 persen atau 400 rb KL/tahun dan bahkan Perta-DEX HQ malah diekspor semua ke Malaysia. Hal ini memaksa masyarakat Indonesia untuk menggunakan BBM yang kualitasnya jauh di bawah negara-negara lain dan menghirup udara dengan beban polusi jauh lebih tinggi dibandingkan kota-kota negara lain, dimana standar Euro 4 sudah berhasil diberlakukan,” kata Ahmad.

Guru Besar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Budi Haryanto, menyatakan, dengan menerapkan standar Euro 4 secara signifikan, dapat menurunkan NOx dan pencemar polutan PM 2,5, berdasarkan penelitian yang sudah dilaksanakan oleh KPBB. Tentunya, hal ini dapat berdampak secara positif pada penurunan risiko penyakit yang terkait dengan polusi udara, sebagaimana penemuan dari hasil penelitian Universitas Indonesia.

Apabila pemerintah sudah bisa membersihkan pasokan BBM di pasaran mulai hari ini sampai dengan tahun 2028, tentunya akan bisa menekan kasus pneumonia akibat polusi udara di kota Jakarta sampai dengan lebih dari sepertiga kasus hari ini.

“Sebaliknya, apabila kita tidak melakukan apa-apa, yah penyakit ganas yang merupakan pembunuh balita ini juga akan terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Ini baru 1 penyakit, sementara ada setidaknya 12 penyakit yang terkait dengan polusi udara. Bahkan, Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat beban kesehatan berdasarkan data BPJS sebesar Rp10 triliun yang disinyalir terkait dengan dampak pencemaran udara,” katanya.

Budi, juga menyesalkan lambatnya langkah pemerintah dalam memberlakukan kebijakan BBM ramah lingkungan. Terdapat beberapa laporan media yang menunjukkan keraguan Presiden Indonesia, Joko Widodo, dalam mendukung langkah-langkah kebijakan strategis untuk memungkinkan Pertamina dalam melakukan penyediaan BBM ramah lingkungan.

Sementara, Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus, mengatakan, pemenuhan BBM berkualitas dan bersih, itu amanah dari putusan citizen lawsuit tentang polusi udara. Pemerintah, khususnya Presiden sebagai tergugat seharusnya mentaati hasil putusan pengadilan dan segera memberlakukan kebijakan BBM rendah sulfur standar Euro 4. 

“Jangan sampai ini menjadi rapor merah pemerintah,” kata Alfred.

Comment