Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan Ganja

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (Bea Cukaii) Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram.

Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan, penindakan ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman paket mencurigakan yang diduga merupakan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Sumatera Utara ke penerima yang berlokasi di Makassar.

“Atas kecurigaan tersebut, kami segera melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan Joint Operation (Operasi Bersama) juga berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (28/3/2024).

Dari kecurigaan tersebut, kata Ade, anggota tim melakukan pemeriksaan awal dan diperoleh kesimpulan bahwa paket barang tersebut diduga berisi ganja seberat 2.010 gram.

Adapun kronologunya, yakni pada hari Minggu, tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Tim Joint Operation melaksanakan controlled delivery terhadap paket. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang diperoleh sekitar pukul 12.30 WITA, kurir pihak ekspedisi menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial “A” yang mengaku sebagai pemilik barang. Selanjutnya Barang Hasil Penindakan (BHP) bersama pemiliknya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan dilakukan Serah Terima kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

 

 

Comment