Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Telah Berakhir

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Kebijakan tersebut, konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

Sekedar informasi, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 ini telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit ini sendiri, merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan, berakhirnya stimulua restrukturisasi kredit perbankan ini, karena OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah kembali memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

“Hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi,” katanya, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).

Mahendra, juga menyatakan, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

“Hal ini terlihat dari berbagai indikator pada Januari 2024 yang menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Apalagi kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen, yakni NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” katanya.

Sekadar diketahui, selama 4 tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia, dimana sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Mahendra, juga mengungkapkan, sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding, maupun jumlah debitur.

“Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan enjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur,” katanya.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yakni dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

Dicatatkan, berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan
diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan, namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi
periode sebelum pandemi Covid-19. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus,” katanya.

Sementara, di sisi lain, seiring meredanya dan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan sebesar 5,04 persen pada tahun 2023.

“Dengan pertimbangan hal-hal itulah, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi Covid-19 berakhir sesuai dengan masa berlakunya,” katanya.

Dian, juga menyatakan bahwa bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. “Untuk permintaan restrukturisasi kredit baru, dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset,” katanya.

 

 

Comment