MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengharamkan deforestasi (penggundulan hutan), membakar hutan dan lahan sebagai upaya pengendalian perubahan iklim global.
Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo, mengungkapkan, fatwa tersebut, untuk mencegah terjadinya krisis iklim.
“MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam yang berdampak pada krisis iklim,” katanya, dalam keterangan tertulisnya yang dilansir, Jumat (23/2/2024).
Fatwa ini, kata Hayu, juga mewajbkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.
Perlu diketahui, penyebab perubahan iklok dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadkan cuaca ekstrim seperti musim kemarau berkepanjangan, dan kenaikan permukaan air laut yang mengakibatkan bencana hidrometeorologi dan kegagalan panen di sektor pertanian dan perikanan.
“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut, diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak, baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” katanya.
Comment