JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai upaya penyehatan dan integritas sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR. Apalagi, jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, ataupun dalam 1 grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan.
Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR, kini menjadi 1.190 BPR. Tak hanya itu, industri BPR juga masih dapat tumbuh di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan sepanjang 2023. Pertumbuhan tersebut, dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana, dimana masing-masing dicatatkan sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.
“Untuk itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan Roadmap Pengembangan
dan Penguatan BPR sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah
diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan peraturan baru
lainnya di 2024 ini,” katanya, melalui siaran pers, Selasa (27/2/2024).
Dian, juga menyatakan, OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca Covid-19. OJK juga memastikan seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan, serta indikator-indikator kinerja individual BPR lainnya. Sementara, untuk BPR bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan. Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud bila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS dan melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah. OJK mengharapkan, ke depan BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap mengedepankan aspek perlindungan nasabah,” kata Dian.
Comment