KPPU Temukan Kemitraan UMKM Masih Bermasalah

BOGOR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menemukan berbagai permasalahan dalam pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam 7 tahun pelaksanaan tugas baru KPPU tersebut.

Ketua KPPU, M. Afif Hasbullah, mengatakan, penemuan masalah-masalah tersebut, meliputi rendahnya pemahaman pelaku usaha terkait kesetaraan dalam hubungan kemitraan, regulasi pelaksanaan kemitraan yang belum komprehensif, kurangnya pengawasan dan evaluasi yang berkesinambungan terhadap pelaksanaan kemitraan oleh regulator sektor terkait, minimnya koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah, serta kesiapan UMKM untuk bermitra yang masih rendah.

“Oleh karena itu, KPPU menilai dibutuhkan koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM untuk dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” katanya, dalam giat Diskusi Kelompok Terumpun tentang Kebijakan dan Peran Kelembagaan dalam Pelaksanaan Hubungan Kemitraan, Senin (22/5/2023).

Sebagai informasi, KPPU menjalankan tugas pengawasan pelaksanaan kemitraan UMKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Secara khusus, KPPU mulai melaksanakan penegakan hukum atas kemitraan paska Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2019. Terhitung sejak tahun tersebut, ada 25 perkara kemitraan yang disidangkan, dimana 19 diantaranya adalah pola inti plasma, 5 pola bagi hasil, dan 1 pola distribusi dan keagenan.

Untuk itulah, dalam proses, KPPU memandang pengawasan pelaksanaan kemitraan kurang efektif jika hanya mengandalkan penegakan hukum oleh KPPU karena masih banyak permasalahan yang selalu muncul dalam pengawasan kemitraan UMKM.

“KPPU berharap dapat terbangun koordinasi dan sinergi antar instrumen pemerintah yang memiliki mandat terkait kemitraan dan UMKM. Dengan adanya sinergitas tersebut, diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan kebijakan yang dapat memperkuat pelaksanaan hubungan kemitraan UMKM yang sehat guna mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara, Staf Ahli Presiden RI, Arif Budimanta, mendukung peran KPPU dalam pengawasan kemitraan UMKM, sebagai operasionalisasi gagasan besar pemerintah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Arif, juga mengatakan bahwa proses pengaturan yang lebih detil dibutuhkan dari model kemitraan itu sendiri.

“Jadi Kementerian atau Lembaga dapat meminta bantuan KPPU dalam menyiapkan pengaturannya jika memang saat ini belum ada,” katanya.

Comment