Gelar Sosper Retribusi Jasa Umum, Syamsuddin Raga Ingin Aspirasi Masyarakat Tersampaikan

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Legislator Partai Perindo, sekaligus Anggota Komisi B DPRD Makassar, Syamsuddin Raga, menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) No 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, di Hotel Tree, Jl Pandang Raya, Minggu (25/9/2022).

Sosper ini sendiri mengambil tema “Peraturan Perundang-Undangan pada Masyarakat Angkatan ke XV dengan Perda No.12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum”.

Tujuannya, selain agar masyarakat Daerah Pilihan (Dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanayya lebih memahami lagi soal aturan pemerintah terkait retribusi jasa umum atas pelayanan pemerintah, juga ditujukan agar aspirasi masyakat tersampaikan lewat adanya sharing diskusi yang digelar selama Sosper berlangsung.

Dalam sharing diskusi tersebut, banyak warga memberikan aspirasi dan keluhannya terkait retribusi jasa umum, seperti di pasar, terminal dan parkir yang masih memerlukan perbaikan pelayanan dari pemerintah hingga masih adanya tindakan premanisme.

Legislator Partai Perindo sekaligus Anggota Komisi B DPRD Makassar, Syamsuddin Raga, mengatakan, sosper ini bertujuan selain mendukung peningkatan Pendapatan Asli (PAD). Juga diharap masyarakat lebih memahami kewajibannya sekaligus bisa memberikan aspirasinya, agar pelayanan jasa pemerintah ke depannya jauh lebih baik, sehingga masyarakat juga taat pada kewajibanya tanpa terbebani.

“Karena itu, dalam sosper ini saya meminta masyarakat yang hadir agar menyampaikan laporannya secara spesifik soal keluhannya melalui RT/RW agar disampaikan ke saya. Saya janji akan sampaikan langsung ke Dinas terkait, apa-apa aspirasi dan keluhannya masyarakat agar ditindaki dan dibenahi segera. Apalagi ini adalah kewajiban kami sebagai wakil rakyat, jembatan masyarakat. Tentunya, itu adalah amanah,” katanya pada Berita Pedoman.

Syamsuddin Raga, juga meminta kerjasama masyarakat agar selalu menaati aturan pemerintah sehingga pembangunan Makassar juga terus berjalan .

“Tentunya, aspirasi masyarakat juga sangat penting sebagai rujukan aturan perda selanjutnya. Dengan adanya aspirasi dari mereka, kita sebagai wakil rakyat akan lebih memahami apa keinginan mereka yang ingin disampaikan kepada pemerintah, sehingga memberikan kontribusi pada peningkatan pelayanan pemerintah ke depannya. Karena itu, mariki kerjasama,” katanya.

Dalam Sosper tersebut, juga dihadirkan pembicara Kepala Bagian (Kabag) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muh. Irlan Ruslan, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Paccerakkang, Rafiuddin.

Penulis/Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment