Komisi A DPRD Makassar Sidak THM, Ini Tujuannya

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menggelar Inpeksi Mendadak (Sidak) pada Tempat Hiburan Malam Makassar (THM), Sabtu (21/5/2022) malam.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, mengatakan, tujuan dari sidak ini, selain memastikan tak ada pelanggaran di jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga difokuskan kepada pemeriksaan izin operasional mereka.

“Pada sidak ini, ditemukan hampir semua THM melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tak hanya itu, kita juga mengajak tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” katanya kepada Berita Pedoman.

Rahmat Taqwa, menuturkan, pada sidak ini ditemukan ada beberapa THM yang sudah mati izinnya, tapi masih beroperasi. “Karena itu, kami berikan kebijakan untuk mengurus, apabila sampai waktu (7×24 jam) yang diberikan tidak juga dilengkapi, maka kami akan merekomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk mencabut izin mereka,” katanya.

Marwiah Syam

Comment