JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka kasus suap proyek yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Penetapan ini dilakukan setelah mendapatkan bukti kuat dan pemeriksaan intensif dari pagi hingga malam hari.
Ketua KPK, Firli bahuri, menjelaskan, KPK telah memantau adanya dugaan penyelewengan dana ini sejak awal Februari 2021, dimana telah terjadi komunikasi di antara 3 tersangka dalam kasus suap proyek ini.
Adapun ketiga tersangka itu, adalah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekertaris Dinas (Sekdis) PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), selaku penerima suap dan Pengusaha Kontraktor, Agung Sucipto (AS) sebagai tersangka pemberi suap.
“Sejak Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung Sucipto dengan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung Sucipto mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, seperti disaksikan dalam siaran Kompas TV, dan dilansir dari beberapa sumber, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli juga mengatakan, dalam komunikasi itu diduga ada tawar-menawar mengenai fee dari proyek tersebut.
“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung Sucipto,” kata Firli.
Firli juga menyatakan, pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat. Dalam pertemuan itu turut serta Agung Sucipto.
“Pada sekitar awal Februari 2021, Ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat dan juga Agung Sucipto yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Kemudian Nurdin Abdullah mengatakan pada Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, bahwa kontraktor proyek di Kawasan Wisata Bira adalah Agung Sucipto dan kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung Sucipto yang kemudian Nurdin Abdullah memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy Rahmat untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” ujar Firli.
Firli mengatakan, Edy Rahmat kemudian menyampaikan kepada Nurdin Abdullah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto telah diberikan kepada pihak lain. Namun, Nurdin Abdullah tetap menginginkan kalau proyek itu dipegang oleh Agung Sucipto.
Firli juga menyatakan, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Februari 2021 malam, Agung Sucipto diduga telah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Uang yang diserahkan itu sejumlah Rp2 miliar.
“Agung Sucipto pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat.,” katanya.
Tak hanya itu, kata Firli, Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain. Sehingga, jika dijumlah secara total uang suap tersebut mencapai Rp5,4 miliar
Adapun yang memberi suap Nurdin Abdullah dari kontraktor lain, diantaranya yang pertama, pada akhir 2020, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima uang Rp1 miliar. Selanjutnya pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui SB menerima lagi uang Rp2,2 miliar.
“Jadi Nurdin Abdullah menerima suap secara total itu Rp5,4 miliar dalam kurun dua bulan,” katanya.
Saat ini, kata Firli, KPK telah menahan 3 tersangka tersebut. Mereka ditahan di rutan KPK, dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
“Nurdin Abdullah ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto ditahan di Rutan Gedung Merah Putih,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, mengaku ikhlas dalam menjalani proses hukum. “Saya ikhlas menjalani proses hukum,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment