MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan tindak lanjut atas temuan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sulsel.
“Saya heran dari 2017 sampai dengan 2020 ini, tindak lanjutnya tidak begitu signifikan. Mau sampai kapan? Saya berharap masing-masing OPD maupun Inspektorat tegas saja, karena ini terkait keuangan negara. Sanksi yang harus kita lakukan, diberlakukan. Tidak usah ragu lagi,” tegas Koordinator Wilayah 8 KPK, Kumbul Sudjadi, saat menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) secara virtual, Senin (2/11/2020).
KPK juga mengingatkan singkatnya waktu untuk menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan, yaitu 60 hari. Hal ini termaktub di dalam MoU antara Kemendagri, Kejagung dan Polri pada 2018 lalu, dimana pasal 7 berbunyi, atas indikasi kesalahan administrasi hasil pemeriksaan investigatif dan terdapat kerugian keuangan negara/daerah, paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima telah ditindaklanjuti.
KPK juga meminta Pemprov Sulsel untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH, sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” kata Kumbul.
Sementara, Plt. Inspektur Provinsi Sulsel, Sri Wahyuni Nurdin, mengatakan, progres tindak lanjut temuan APIP tahun 2017 – 2020 per November 2020 ini, yakni pada 2017 itu terdapat 994 temuan dengan 1.345 rekomendasi dan masih 12 persen belum selesai ditindaklanjuti.
Sedang pada 2018, terdapat 1.000 temuan dengan 1.383 rekomendasi dan masih 18 persen belum selesai.
“Sementara pada 2019 itu, terdapat 1.311 temuan dengan 1.851 rekomendasi dan masih 36 persen belum selesai. Dan pada 2020 ini, terdapat 335 temuan dengan 450 rekomendasi dan 64 persen belum selesai,” jelasnya.
Terkait kondisi tindak lanjut keuangan 2017 – 2020, kata Sri, yakni pada 2017 itu dari Rp536 juta, tersisa Rp171 juta untuk diselesaikan. Tahun 2018, dari Rp5,8 Miliar, tersisa Rp4,7 Miliar. Tahun 2019, dari Rp3,9 Miliar, tersisa Rp1,2 Miliar. Tahun 2020, dari Rp2,5 Miliar, tersisa Rp2,2 Miliar untuk diselesaikan.
“Total keseluruhan sebesar Rp8,5 Miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” katanya.
Sekedar diketahui, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017 – 2020 yang tercatat, diantaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggungjawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.
Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, Fahlevi, juga menyampaikan masalah temuan berulang sebenarnya bukan semata-mata di pemprov Sulsel, tetapi juga di Pemkab dan Pemkot. Misalnya, untuk temuan tahun 2017 terkait 16 terminal tipe B. Setelah kewenangan mengelola terminal jatuh kepada Pemprov Sulsel, dan Pemprov Sulsel sudah menyiapkan anggaran gaji untuk 160 pegawai, dengan asumsi 1 terminal 10 pegawai.
“Tetapi sampai saat ini, baru Pemkab Bantaeng yang memindahkan 10 orang pegawai,” katanya.
Redaktur : Marwiah Syam
Comment