MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pengrusakan Kantor DPD Nasdem dan pembakaran mobil ambulance beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen. Pol. Merdisyam, mengungkapkan, pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini sebanyak 13 orang dari 21 orang yang diamankan sebelumnya, dimana diantaranya terdapat 3 orang masih di bawah umur dan 1 diantaranya positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan.
Adapun inisial seluruh terduga pelaku perusakan dan penjarahan, diantaranya adalah Sp (24), Maa (18), Ma (18), Ir, Ms, Mr (24), Mrn (18), Amr (18), Amt (18), Am (21), A (17), As (17), Rj (16).
Kapolda Sulsel juga menyebutkan bahwa seluruh terduga pelaku itu terdiri dari mahasiswa, pelajar, pekerja swasta, juru parkir dan pengangguran.
“Yang mahasiswa dari tiga kampus berbeda, ada dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Mahasiswa UNM dan Mahasiswa STIEM Bongaya,” kata Kapolda Sulsel saat Jumpa Pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).
Kapolda Sulsel menyebut, pihaknya juga telah melakukan penahanan kepada para tersangka, dan untuk tersangka yang dibawah umur, masih dalam proses untuk diserahkan ke kantor rehabilitasi anak.
“Penyidik masih sementara merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kapolda Sulsel.
Sekedar diketahui, kejadian pengrusakan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh aliansi makar dan aliansi gram yang terdiri dari gabungan mahasiswa yang menutup jalan dan melakukan orasi, serta melakukan pengrusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum dan sarana prasarana di sekitar tempat unjuk rasa.
Atas kejadian tersebut, terdapat beberapa kerugian yang dialami, diantaranya :
– 1 (satu) unit Daihatsu Grand Max mini bus
(ambulance) berwarna putih biru dengan
No pol DD511 CC dalam keadaan hangus terbakar
– Seluruh kaca jendela, pintu Kantor DPD partai Nasdem Kota Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
– 1 (satu) unit sepeda motor hangus terbakar dan tinggal rangka di depan tugu UNM di Jalan Raya Pendidikan Makassar.
– 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Vios warna hitam no. Pol. DD1040 U yang terparkir di depan Kantor DPC partai Nasdem Kota Makassar yang mengalami pecah kaca pada bagian belakang serta kaca pada bagian samping kiri dan kanan akibat lemparan batu.
– 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter ZR warna merah hitam no. Pol. DD 4008 OY mengalami rusak/ pecah pada lampu weser, kap depan serta kaca spion alami rusak akibat lemparan batu.
– 4 (empat) buah lampu penerangan toko mini market (Indomaret) mengalami pecah akibat lemparan batu.
– Kaca pos satpam mess Telkom yang terletak di samping Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
– 3 (tiga) pos pintu masuk Hotel Claro Makassar mengalami pecah akibat lemparan batu.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHPidana (ancaman hukuman 12 tahun penjara) dan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana (Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara).
Redaktur : Marwiah Syam
Comment