MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menjadwalkan ujicoba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) mulai Selasa hingga Kamis (21-23/4/2020).
Sedang untuk penindakan secara resmi akan dimulai Jumat (24/4/2020) selama dua minggu ke depan dan dapat diperpanjang jika dianggap perlu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, menjelaskan, adapun sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang sedang digodok, yakni aturan aktifitas di luar rumah, seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah.
Untuk tempat ibadah juga ditutup sementara, namun dibolehkan memutar Adzan di Masjid dan membunyikan lonceng di Gereja.
Selan itu, juga dilakukan penghentian sementara aktifitas penduduk di tempat atau fasilitas umum dengan audiens di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, dan warga yang terpaksa harus beraktiftas di luar rumah wajib menggunakan masker.
Untuk moda transportasi, semua moda, baik udara, darat dan laut, dan sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang, yakni hanya 50 persen dan wajib menerapkan jarak aman antar penumpang.
“Begitupun kendaraan roda dua, baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang,” ujar Ismail, Sabtu (18/4/2020).
Selama masa PSBB, katanya, juga ada pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman.
Adapun yang dikecualikan untuk aktifitas pekerjaan, diantaranya sektor kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, media cetak dan elektronik, maupun online.
“Juga dikecualikan untuk sektor keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu,” ujarnya.
Sementara, untuk fasilitas umum pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, lanjutnya, juga tetap dinyatakan dibuka.
Adapun beberapa fasilitas umum yang tetap buka dan wajib menerapkan Physical Distancing adalah rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Begitu pun pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan.
Selain itu, toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan, serta toko ternak pertanian juga masih tetap buka.
Untuk usaha penyedia makanan dan minuman dilakukan dengan sistem dibungkus atau Take Away.
“Sedang untuk pembangkit listrik, layanan air minum, bank, kantor asuransi, ATM, dan layanan sistem pembayaran, juga penyedia layanan internet, Media Massa, distributor bahan bakar, minyak, gas, bensin, apotik serta toko peralatan medis, layanan ekspedisi barang juga tetap buka,” katanya.
Sekedar diketahui, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, atau menghubungi call center 112, serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894.
Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350.
Editor : Marwiah Syam
Comment