Pemkot Makassar Laporkan 26 Aset Bermasalah ke KPK

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melaporkan sebanyak 26 aset bermasalah di Kota Makassar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini sendiri, secara langsung disampaikan Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, bersama Kajari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, di hadapan tim KPK RI, di Gedung Merah Putih KPK Kamis (29/8/2019) kemarin.

Adapun 26 aset bermasalah tersebut, diantaranya tanah eks Kerung-kerung, Terminal Cargo, Pasar Terong, Pasar Butung, Pasar Cidu, Pasar Kampung Baru, Pulau Kayangan, Lapangan Karebosi, TPU Sudiang, tanah Untia, Perumahan Karyawan Manggala, serta beberapa PSU lainnya,antara lain Gerhana Manggala, BTN Faisal, Kawasan Tanjung Bunga dan Perumahan Antang.

Kesemua aset bermasalah tersebut, juga telah diberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kota Makssar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rahardjo, pun juga telah memaparkan hasil penanganannya di hadapan tim KPK RI.

Menurutya, pihaknya masih akan tetap melanjutkan tugasnya, agar aset ini bisa diselamatkan.

“Sudah dilaporkan 26 aset bermasalah yang ada di Pemkot Makassar, dan berdasarkan SKK, kami dari pihak Kejari telah melakukan penanganan dan masih berlanjut hingga hari ini,” ungkapnya, di Balaikota Pemerintah Kota Makassar, Jumat (30/8/2019).

Bahkan, tindak lanjut dari upaya tersebut, sudah bisa terlihat, dimana hari ini, Jumat (30/8/2019) rencananya akan dilaksanakan penyerahan PSU Gerhana Alaudin kepada Pemerintah Kota Makassar.

Sementara, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, pihaknya akan terus memantau di lapangan bersama pihak terkait, agar kasus ini bisa segera diselesaikan.

“Jika aset ini tidak ditindaki secara tegas, coba bayangkan berapa kerugian yang harus didapatkan. Olehnya itu, Pemerintah Kota Makassar akan selalu bersinergi dengan jajaran, dibantu Kejari Makassar melalui SKK, dan akan mengusut secara tuntas, hingga aset daerah bisa diambil alih kembali dan diamankan dalam catatan badan arsip daerah,” katanya.

Dari pihak KPK RI sendiri, selain memberikan apresia terhadap upaya pemerintah kota Makassar dan Kejari, KPK RI juga berjanji akan senantiasa mengawal kasus ini.

Bahkan, KPK RI juga merekomendasikan agar Pemkot Makassar memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran dalam pengamanan aset, serta mengimbau masyarakat dan pengembang perumahan, agar senantiasa mendukung program pengamanan aset Pemkot Makassar.

Editor : Marwiah Syam

Comment