MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko secara signifikan, yaitu meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) menetapkan lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025.


Untuk mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, BI telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang ditujukan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri, dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada nasabah.

Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang Rupiah dan Layanan Administrasi BI Provinsi Sulsel, Iwan Setiawan, mengungkapkan, penyempurnaan kebijakan tersebut, meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya lima (5) kali sehari, yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi sembilan (9) kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.
“Penambahan periode setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya dua (2) kali sehari, yaitu pada pukul 08.00 dan 14.00 WIB menjadi sembilan (9) kali sehari, yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB,12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB. Percepatan Service Level Agreement (SLA) ini sebagai dampak dari penambahan periode setelmen pada Layanan Transfer Dana terkait,” katanya saat Konferensi Pers, Lantai 4, Kantor Bank Indonesia Provinsi Sulsel, Jl Jenderal Sudirman, Jumat (30/8/2019) sore.
Tak hanya itu, katanya, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua (2) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana, menjadi paling lama satu (1) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana
Begitu pun, penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua (2) jam sejak setelmen di Bank Indonesia, menjadi paling lama satu (1) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Pun, penerusan perintah transfer dana dari nasabah pengirim yang sebelumnya tidak diatur, menjadi paling lama satu (1) jam sejak Bank melakukan pengaksepan perintah transfer dana. Begitu juga dengan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya wajib dilakukan paling lama dua (2) jam sejak setelmen di Bank Indonesia, menjadi paling lama satu (1) jam sejak setelmen di Bank Indonesia.
Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp500 juta per transaksi, menjadi maksimal Rp1 miliar per transaksi.
Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) per transaksi menjadi Rp600 (enam ratus rupiah) per transaksi.
Begitu pun, penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah) per transaksi, menjadi Rp3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi.
Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut di atas, lanjutnya, Bank Indonesia juga telah menerbitkan ketentuan berupa PBI No. 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan KetigaPBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh BankIndonesia.
Juga PADG No. 21/12/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Serta, PADG No. 21/10/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui SKNBI, dan PADG No. 21/11/PADG/2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Batas Nilai Nominal Transaksi Melalui Sistem BI-RTGS dan SKNBI.
“Penyempurnaan ketentuan operasional SKNBI ini mulai berlaku pada 1 September 2019,” katanya.
Editor : Marwiah Syam
Comment