Pengamat Ekonomi : Penegakan Hukum KPPU Perlu Diperkuat Setara KPK

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Pengamat ekonomi senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, kewenangan penegakan hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Didin S. Damanhuri, dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Kamis (5/1/2023).

Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.

Didin, juga mengatakan, agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar, dimana dicatatkan data nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

“Karena itu, penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan 2 alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat,” katanya.

Didin, juga menegaskan, peran KPPU dalam penyehatan mekanisme pasar sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

“Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis Sumber Daya Alam atau komoditas,” katanya

Sekedar informasi, penguatan kewenangan penegakan hukum ini, juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.

Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock

Comment