JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Terlapor XXIII, PT Multimas Nabati Asahan, menghadirkan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan pada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai Saksi dalam persidangan kasus minyak goreng (migor) di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sekedar diketahui, Saksi tersebut terlibat di berbagai Tim Lintas Kementerian, diantaranya Tim Pembinaan Industri Turunan Minyak Sawit, Tim Pembinaan Sektor Industri Hasil Perkebunan Non Pangan, Tim Lintas Kementerian Pembinaan Komoditas Kelapa Sawit, serta Tim Penyusun Harga Preferensi Crude Palm Oil (CPO).
Atas kapasitas tersebut, Terlapor XXIII bermaksud menggali mengenai gambaran industri kelapa sawit serta regulasi yang menjadi domain Kementerian Perindustrian.
Dalam keterangan saksi tersebut, dipaparkan data terkait industri sawit di Indonesia terdapat 104 perusahaan minyak goreng yang mempunyai izin. Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) 1, dicatatkan pada tahun 2021 terdapat 75 perusahaan minyak goreng yang terverifikasi. Kemudian pada SIMIRAH 2, bertambah 4 menjadi 79 perusahaan minyak goreng.
Penambahan ‘pemain’ tersebut, merupakan dampak dari adanya konsistensi kebijakan pemerintah terkait industri kelapa sawit yang dianggap menarik bagi para pelaku industri minyak goreng, sehingga jumlahnya bertambah. Kapasitas produksi CPO pada program SIMIRAH 1 juga dicatatkan hingga 31 Mei 2022, adalah sebesar 43,25 juta ton per tahun kapasitas terpasang. Sementara, pada SIMIRAH 2 (Juni 2022), ada perusahaan baru yang mendaftar, dan berdasarkan verifikasi memiliki kapasitas terpasang sebesar 44,88 juta ton per tahun.
Saksi, juga turut menjelaskan bahwa permasalahan utama dalam penyediaan minyak goreng dalam negeri adalah timpangnya persebaran lokasi pabrik dengan konsentrasi konsumen, sehingga diperlukan adanya upaya desentralisasi produksi.
Kemenperin sendiri dilibatkan langsung oleh Kementerian Perdagangan dalam penyusunan peraturan untuk penyediaan minyak goreng dalam negeri khususnya pada penyusunan kebijakan terkait Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2022, dimana juga dijelaskan pasca kebijakan tersebut, banyak produsen industri non minyak goreng gulung tikar akibat kesulitan mendapatkan CPO untuk proses produksi.
“Atas kondisi tersebut, pemerintah melakukan rapat koordinasi terbatas pada 13 Maret 2022. Setelah rapat tersebut, penyaluran CPO untuk industri migor dilakukan oleh Kementerian Perindustrian berkolaborasi dengan Satgas Pangan,” katanya, Senin (9/1/2023).
Saksi, juga mengamini, adanya kaitan antara kenaikan harga CPO di pasar internasional dengan kenaikan harga minyak goreng, mengingat CPO merupakan salah satu international comodity. Tak hanya itu, kebutuhan masyarakat global juga tinggi disebabkan karena beberapa minyak substitusi yang gagal panen, dimana kenaikan harga tertinggi terjadi pada 2 periode yaitu di bulan Maret dan April 2022.
Redaktur : Marwiah Syam Butterflyrock
Comment