MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman keras (miras), dan puluhan sex toys, serta kosmetik ilegal yang disita sepanjang tahun 2022.
Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini adalah barang sitaan dari wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), serta Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Sebanyak 1,8 juta batang rokok, 265 liter miras, 132 buah part senjata, 12 anak panah, 47 buah sex toys dan 523 buah kosmetik, serta 100 butir obat yang masuk tanpa pajak,” ujar Nugroho, usai pemusnahan, di Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar, Jl Hatta, Rabu (30/11/2022).
Dari hasil penyitaan barang ilegal tersebut, kata Nugroho, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar
“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi menganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat serta menjaga industri dalam negeri tetap kondusif. Sekaligus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku untuk mematuhi ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.
Redaktur: Marwiah Syam Butterflyrock
Comment