MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Praktek tying di kalangan tingkat pengecer, baik di pasar modern atau pasar tradisional dikabarkan marak terjadi sejak kelangkaan minyak goreng terjadi di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perilaku tying sendiri, adalah tindakan pelaku usaha yang memberikan persyaratan kepada pembeli untuk membeli produk lainnya jika hendak membeli produk.
Lantas kenapa dilarang? Hal tersebut karena melanggar Undang-Undang dan memberatkan masyarakat.
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar, Hilman Pujana, mengatakan, praktek tying atau perilaku menjual produk dengan sistem paketan atau mensyaratkan produk lainnya jika hendak membeli produk lainnya itu dilarang dalam regulasi.
“Kami akan awasi, dan jika terbukti melakukan praktek tersebut, kami akan beri sangksi denda karena itu melanggar Undang-Undang. Kami harap pelaku usaha tidak menerapkan perilaku tersebut, karena hal itu dilarang oleh regulasi karena memberatkan masyarakat,” katanya saat melakukan peninjauan kepada Distributor di Kawasan Industri Makassar (Kima) Jl Insinyur Sutami, Jumat (4/3/2022).
Penulis/Editor : Marwiah Syam
Comment