Ini Putusan KPPU Terkait Perkara Tender di Halmahera Utara

JAKARTA, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pembangunan Jalan Ruas Ngajam– Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018-2020 (Kode Tender: 1455233), di Kantor Pusat KPPU, Kamis (7/1/2021).

Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 yang juga merupakan pertama KPPU di awal 2021 tersebut melibatkan 5 terlapor, diantaranya Terlapor I, yakni PT Ikhlas Bangun Sarana, Terlapor II, yakni PT Hapsari Nusantara Gemilang, Terlapor III, yakni PT Cipta Aksara Perkasa, yakni Terlapor IV, PT Alfa Adiel, dan Terlapor V, yakni Kelompok Kerja I Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP).

Ketua Majelis, Kodrat Wibowo, mengatakan, setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sementara Terlapor IV, ditemukan tidak melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda administratif kepada beberapa Terlapor, yakni Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana didenda Rp1.100.000.000,00 miliar (satu miliar seratus juta rupiah) dan Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang didenda Rp1.000.000.000,00 miliar (satu miliar rupiah).

“Kedua Terlapor ini diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda selambat- lambatnya 1 tahun, sejak Putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya melalui siaran persnya, Kamis (7/1/2021).

Sementara untuk Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, kata Kodrat, Majelis Komisi juga menjatuhkan hukuman berupa larangan bagi Terlapor untuk mengikuti pengadaan barang atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketiga Terlapor juga diperintahkan Majelis Komisi untuk tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.

“Dalam Putusan Perkara tersebut, Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara selaku atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap personil-personil pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan untuk terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 tahun karena telah lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment