Ini Aturan Pembatasan Kegiatan yang Dikeluarkan Pemkot Makassar

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 06 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona (Covid-19), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan pada Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran, Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, serta kegiatan berkumpul lainnya, dimana hanya diizinkan hingga jam 22.00.

Aturan ini berlaku mulai 12 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.

Redaktur : Marwiah Syam

Comment