KPPU : Selain Angkasa Pura Logistik, Sejumlah Perusahaan Ini Belum Bayar Denda

MAKASSAR, BERITAPEDOMAN.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut sejumlah perusahaan di Sulawesi belum membayar denda.

Adapun nominal denda paling besar dari perusahaan yang belum dibayarkan, yakni PT Angkasa Pura Logistik dengan nilai denda sebesar Rp6,5 miliar lebih.

Denda ini sendiri, dikarenakan perusahaan mereka melakukan pelanggaran Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU RI, Guntur Syahputra Saragih, mengungkapkan, nama-nama badan usaha yang telah melakukan pelanggaran dan diputus bersalah denda, tetapi belum melaksanakan putusan tersebut, selain Angkasa Pura Logistik, juga PT Alya Ardin Mandiri dengan nilai denda sebesar Rp350 juta, PT Aswindo Putra Mandiri sebesar Rp100 juta, PT Cipta Barabata senilai Rp50 juta, dan FA Matano Trading Coy sebesar Rp100 juta.

Sementara, perusahaan lainnya yang belum membayar denda, yakni PT Putra Hadi yang di denda Rp100 juta untuk proyek lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa Ma’had UIN Alauddin Makassar (UINAM) 2009.

Yang lainnya, yakni PT Karya Murni Anugerah dengan denda Rp400 juta pada tender proyek tanggul pengaman, termasuk jalan inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada 2009 lalu.

Sejumlah perusahaan tersebut, tidak patuh. Padahal sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, sekaligus sudah diingatkan, agar bisa patuh terhadap perintah undang-undang.

“Namun, sejak perkaranya semua diputus pada tingkat banding di Mahkamah Agung (MA) dan menguatkan putusan pertama pada tingkat pengadilan negeri, para pelaku usaha belum juga melaksanakan perintah undang-undang tersebut,” katanya, saat Forum Jurnalis, di Kantor KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara, Jl Urip Sumohardjo, Kamis (8/8/2019).

Padahal, katanya, semua penunggak denda itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkrah). “Tapi, sampai hari ini, mereka belum juga membayar dendanya kepada negara. Totalnya sebesar Rp7,7 miliar,” katanya.

Editor : Marwiah Syam



Comment