Polisi Ciduk Muncikari Pijat Plus-plus Gay Online

Beritapedoman.com – Polisi ciduk UK (30 thn) penyedia jasa layanan (muncikari) prostitusi pijat plus-plus kepada kaum gay melalui media sosial Facebook.

Seperti dilansir dari VIVA, semua itu berawal dari temuan polisi akan adanya tindak perdagangan manusia.

Lewat patroli siber di media sosial, polisi lantas menemukan akun Facebook dengan nama ‘Pijit Sensual’ yang dikelola oleh UK.

Polisi kemudian menjebak UK dengan cara memesan dua terapis. “Tukang pijat yang melayani plus-plus dengan tarif Rp500 ribu per orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruq Rozi, melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari VIVA, Sabtu (29/6/2019).

Polisi pun menyamar dan janji bertemu di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat itulah polisi menyergap si muncikari itu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan,” tuturnya.

Editor : Marwiah Syam

Comment